Tuesday, 13 October 2015

Kasus Prita Mulyasari | Cybercrime: Pencemaran Nama Baik di Internet

Seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang dipenjara Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.




Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, itu divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kenapa dia dianggap mencemarkan nama baik? 






Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya ketika dirawat di Omni. (isi lengkap emailnya bisa liat disini) Surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG

Prita, ibu beranak dua ini dibidik oleh jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, penuntut umum menjerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara dakwaan kedua dan ketiga, penuntut umum menjerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Sebagaimana diketahui, ketiga pasal tersebut dirancang untuk menjerat bagi pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Ibu beranak dua ini dituntut oleh penuntut umum yang diketuai oleh jaksa Riyadi selama enam bulan penjara. Dalam tuntutannya, terdapat hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan Prita dengan mengirimkan surat elektronik (email) kepada 20 alamat dinilai tidak akan hilang terkecuali dihapus oleh penerima. Alasan kedua, bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk berdamai di dalam persidangan meskipun ada upaya dari pihak Walikota Tangerang Selatan HM Sholeh dengan manajemen RS Omni.

Majelis hakim melihat unsur dalam dakwaan pertama. Untuk unsur setiap orang, dinilai majelis terpenuhi karena Prita diajukan ke persidangan  dalam keadaan sehat. Lalu, unsur dengan sengaja, majelis berpendapat, perbuatan Prita dengan mengirimkan email berbunyi ” Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” adalah perbuatan yang dikehendaki. Sehingga, majelis berpendapat perbuatan Prita telah tercapai alias terpenuhi.

Ketiga, unsur mendistribusikan akses elektronik. Ketidakpuasan Prita atas pelayanan dan tidak transparansinya dokter yang merawat menjadi pemacu mengirimkan keluhan melalui email kepada sejumlah temannya. Namun majelis justru mempertanyakan apakah isi dari keluhan email tersebut berupa muatan pencemaran dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional”.  Majelis hakim tentu menelaah dengan tidak sepotong kalimat.  “Tapi harus dilihat hubungan hukum terdakwa dengan dr Hengki dan dr Grace,” ujarnya Arthur.

Dalam uraian pertimbangannya, majelis berpendapat Prita mengirimkan email kepada sejumlah temannya bukan pencemaran, melainkan sebatas kritikan kepada dokter Hengki dan dokter Grace. Setelah berpidah ke RS Bintaro Internasional, hasil deteksi menyatakan Prita menderita penyakit Gondongan dan menular. Gara-gara diagnosis itu Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Setelah tiga hari, Prita kembali ke rumah. Dengan demikian, pernyataan Prita dalam email hanya sebatas kritikan kepada sang dokter. “Kalimat terdakwa merupakan satu cara agar masyarakat terhindar dan tidak mendapat pelayanan medis dari dokter yang tidak baik. Demikian halnya kalimat terdakwa terhadap dr Grace adalah kritikan sebagai customer service,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut pendapat hakim, perbuatan dr Grace dapat dikatakan tidak profesional. Bahkan tidak menghargai hak seorang pasien yang berharap sembuh dari penyakit. Berdasarkan uraian unsur ketiga, majelis berpendapat bahwa email terdakwa Prita Mulya Sari tidak bermuatan penghinaan atau pun pencemaran nama baik. “Dalam kalimat tersebut adalah kritik dan demi kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek dari rumah sakit dan dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum, bahwa jika terdakwa tidak puas atas pernyataan dokter, pasien dapat mengadukan dokter bersangkutan ke majelis  kehormatan kedokteran. Sebab, sambung Arthur,  kasus ini telah menjadi perhatian publik. Namun sayangya, belum adanya tindakan dari majelis kehormatan kedokteran disiplin. Dalam pertimbangannya, lantaran salah satu unsur dakwan pertama tidak terpenuhi, maka Prita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. “Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujarnya.

Sedangkan pada dakwaan kedua dan ketiga, yakni Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, dalam pertimbangan majelis pada pokoknya sama yakni tindak pidana menyerang kehormatan orang lain dengan tulisan. Sedangkan Dalam Pasal 310 ayat (2) menyerang kehormatan dengan tulisan dan gambar. Dalam Pasal 310 ayat (3), sambung Arthur, menyebutkan “Tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Majelis berpendapat perbuatan terdakwa semata-mata demi kepentingan umum. Majelis merujuk pada Pasal 310 ayat (3) KUHP. Sehingga, perbuatan Prita Mulya Sari tidak secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. “Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut,” ujarnya.

Dan akhirnya, Prita Mulyasari terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera Tangerang, dapat menghirup udara bebas. Tetes air mata mengalir dari pipinya saat mendengar majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa membacakan amar putusan. Duduk di kursi pesakitan, Prita mendengarkan dengan seksama ketika Arthur membacakan putusan. “Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran  nama baik. Membebaskan terdakwa Prita Mulyasari dari dakwaan,” ujar Arthur, di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Selasa (29/12).  

Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

No comments:

Post a Comment